Perkuat Kerja Indonesia dan Swiss Sama Bidang Ketenagakerjaan

JENEWA, SWISS  PRIPOS.ID – Indonesia dan Swiss melarang memperkuat kerja sama dalam bidang ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan melalui amendemen nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU tentang masalah ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan). Amandemen MoU ini mencakup kerja sama tripartit dan potensi kolaborasi antara kedua negara, yang mencakup daftar kegiatan konkrit dan target hasil kerja, sebagai agenda kerja tertuang dalam peta jalan (roadmap) kerja sama 2023-2024. Pembaruan MoU ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dan Kepala Direktorat Ketenagakerjaan Sekretariat Negara Urusan Ekonomi (SECO) Swiss, Boris Zurcher.

“Kami mengajukan amandemen MoU ini agar kegiatan yang diusulkan, dapat dilaksanakan oleh kedua negara, dalam menyikapi perubahan struktur dan dinamika ketenagakerjaan global. Dalam roadmap ini, kami ingin mendorong kerja sama tripartit tidak hanya antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss, tetapi juga melibatkan pengusaha Indonesia dan pengusaha Swiss, serta kelompok pekerja Indonesia dan kelompok kerja Swiss,” ungkap Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai pertemuan kelompok kerja bersama (Joint Working Group/JWG) Indonesia-Swiss yang ke-3, seperti yang dijelaskan dalam Siaran Pers dari Biro Humas, Jenewa, pada Jumat (16/6/2023).

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.