Selanjutnya untuk merealisasikan keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut, sesuai dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 21 ayat 1 (satu) yang menyebutkan. Bahwa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.
“Telah kita saksikan dan ikuti bersama pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 yang telah berlangsung dengan tertib dan khidmat,” kata Taufik Hidayat, Kota Bandung, Senin, (2/9/2024).
Taufik Hidayat menambahkan suatu kehormatan bahwa pada hari ini mendapatkan kepercayaan memimpin rapat paripurna DPRD yang pertama bagi DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029.
“Insyallah tugas ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambah dia.