Terkait emisi, Imam menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium yang bersertifikasi menunjukkan performa yang baik. “Secara umum hasil uji emisi sudah jauh berada di bawah batas ambang yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016. Uji lanjutan terkait dioksin dan furan akan kami lakukan bekerja sama dengan PUSARPEDAL (Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan) Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(askur/png)***


