Dalam sambutannya, rektor Unisba menyampaikan bahwa Ikatan Keluarga Alumni memiliki peran strategis sebagai mitra kampus dalam penguatan tridarma perguruan tinggi, pengembangan jejaring profesional, serta kontribusi sosial. Ia berharap kepengurusan IKA FH Unisba yang baru dapat memperkuat sinergi alumni dan sivitas akademika.
Acara dilanjutkan dengan orasi ilmiah yang disampaikan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam orasi berjudul “Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Edward menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 menandai perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional menitikberatkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan mendorong pengurangan pidana penjara serta pemanfaatan alternatif pemidanaan seperti denda, kerja sosial, pengawasan, dan mekanisme keadilan restoratif.


