Ia juga menegaskan bahwa KUHP Nasional mengusung lima misi utama, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana. Sementara itu, KUHAP baru menggeser paradigma penegakan hukum dari crime control model menuju due process model yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, penguatan peran advokat, praperadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Panitia Pelaksana, Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sepenuhnya diselenggarakan oleh IKA FH Unisba dan dibiayai oleh para alumni. Ia menegaskan bahwa pelantikan dan orasi ilmiah ini merupakan wujud kekompakan alumni dalam merespons isu strategis pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP yang akan berlaku pada tahun 2026. Kegiatan ini dipersiapkan selama dua bulan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas.


