Rizal Bawazier menambahkan, Kendaraan Truk yang terkena pembatasan ini dapat menggunakan jalur alternatif yaitu jalan tol akses Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang akan mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk truk tanda plat “G” atau truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang dan pembatasan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang bahan pokok.
“Kami atas nama Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Segala Golongan Masyarakat Kota Pekalongan dan Kota Batang sangat berterima kasih kepada instansi-instansi terkait karena telah membantu mengurangi kepadatan lalu lintas didalam kota, mengurangi risiko yang besar terjadi kecelakaan lalu lintas, mengurangi risiko kerusakan jalan,membantu kenyamanan pengendaran kendaraan kecil serta membantu aktifitas perekonomian disepanjang jalan dalam kota,”pungkas Rizal Bawazier.(ris)
