Jakarta, Pripos.id – Berdasarkan surat dari Kementrian Perhubungan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025, tentang akan dimulainya pembatasan kendaraan sumbu 3 (truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya) yang melintasi pusat Kota Pekalongan dan Kota Batang dan pembatasan itu akan dimulai pada hari ini (20 Maret 2025).
“Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 20 Maret 2025, hari yang telah ditunggu bertahun-tahun oleh Masyarakat Kota Pekalongan dan Kota Batang dan tahap awal pembatasan mulai hari ini sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, Insya Allah setelah melihat hasil evaluasi dalam sebulan ini akan diberlakukan dalam waktu 24 jam,” ujar Rizal Bawazier,Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Dapil Jawa Tengah X (Kota Pekalongan,Kabupaten Batang,Pemalang dan Kabupaten Pekalongan) dihadapan awak media saat presconfrence yang di gelar di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.