Jakarta, Pripos.id – Untuk merespon isu keamanan pangan sarang burung walet yang diekspor ke Cina, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan upaya mitigasi jangka pendek dan panjang. Saat ini pemerintah Cina melalui General Administration of Customs of the People’s Republic of China/ GACC (Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok) menerapkan batas maksimal kandungan aluminium dalam produk sarang burung walet Indonesia yang diekspor ke Cina sebagai salah satu faktor keamanan pangan yang mutlak untuk dipenuhi yaitu sebesar 100 mg/kgm (ppm – part per million). Sehingga mengakibatkan 11 perusahaan dalam negeri telah dikenai sanksi oleh GACC berupa penghentian sementara ijin ekspor produk sarang burung walet ke China.
“Pemerintah melalui Barantin, sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean, terus mendorong penyelesaian permasalahan tersebut, kita juga melakukan dua langkah strategis yaitu penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang,”ungkap Sriyanto, Deputi Bidang Karantina Hewan, Barantin di Jakarta (6/10).
