Terkait 11 perusahaan Indonesia dikenai sanksi oleh GACC yang berupa penghentian sementara ijin ekspor produk sarang burung walet ke China, Sriyanto, menjelaskan, “Tentu ini sangat merugikan Indonesia, karena sebenarnya ketentuan tersebut belum disepakati oleh pemerintah Indonesia sebagai mitra dagang utamanya dalam produk sarang burung walet,” tambah Sriyanto.
Sriyanto menyatakan bahwa standar batas maksimal tersebut diterapkan oleh Pemerintah China dalam rangka memberikan jaminan atas isu keamanan pangan dengan metode generalisasi atas penetapan batas maksimal kandungan aluminium pada substansi material lainnya, dan belum disepakati oleh pemerintah Indonesia.
“Kami pemerintah tentu bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, sesuai dengan Agenda Prioritas Presiden Prabowo mendorong pelaksanaan hilirisasi produk sarang burung walet yang tentu justru bisa memberikan nilai tambah yang lebih besar,” pungkas Sriyanto.