Terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Rizal Bawazier menyampaikan, Terkait Permentan itu yang nantinya distribusi pupuk tidak melalui distributor lagi saya kira itu merupakan kebijakan pemerintah dan menurut saya itu baik tapi nanti aplikasinya seperti apa nanti di kasih tahu.
“Terkait penurunan kinerja keuangan PT. Pupuk Indonesia saya meminta kepada PT. Pupuk Indonesia untuk melakukan restrukturisasi supaya perusahaan bisa berjalan dengan efektif,” pungkas Rizal Bawazier.(nor)