Dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Syahrir akan menggantikan posisi M. BN Holik Qodratullah dari Fraksi Gerindra sebelumnya yakni, sebagai anggota Komisi I dan anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota AKD DPRD yang digantikannya.
“Setelah dilantik, saya berharap Bapak H. Syahrir, SE.M.IPOL bisa bekerja cepat, memaksimalkan kemampuannya sebagai wakil rakyat. Ia (Syahrir) cukup berpengalaman, saya percaya dirinya bisa langsung kerja cepat, ini merupakan periode dirinya yang ke-4,” harap Buky Wibawa Karya Guna
Pihaknya yakin tambah Buky Wibawa Karya Guna, terhadap kemampuan PAW Anggota DPRD Jawa Barat Syahrir tidak diragukan lagi, dirinya cukup berpengalaman.