Meskipun sistem kerja protokol mengacu kepada UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, tetapi disatu sisi dituntut pula fleksibilitas dalam bekerja. Dalam pertemuan, tadi disinggung bahwa di Sekretariat DPRD Jawa Barat setiap 1 tahun sekali melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya tentang keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
“Setelah kunjungan kerja ini, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan bimbingan teknis yang sama yang dilakukan Sekretariat DPRD Jawa Barat,” ujara dia.
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur pun belajar bagaiamana pengelolaan website Sekretariat DPRD Jawa Barat, terutama soal update berita kegiatan DPRD Jawa Barat, dan semua informasi soal DPRD Jawa Barat.
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengundang kami (Sekretariat DPRD Jawa Barat) untuk menjadi narasumber mereka,” tutupnya.(ask/png)