Meskipun kejadian baru kali ini terjadi di institusi ini, namun pola penolakan seperti ini sangat mencolok dan tidak lazim. Apa yang telah disepakati secara tertulis melalui pesan singkat, seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk kelancaran kegiatan, namun justru berakhir dengan jalan buntu dan berbagai alasan teknis yang sulit diterima akal sehat.
Kondisi ini secara tidak langsung mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga pendidikan, sekolah seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan profesionalitas, bukan justru menutup diri. Jika perjanjian yang telah dibuat dapat diingkari begitu saja, publik berhak menafsirkan substansi integritas dan akuntabilitas yang selama ini digunakan oleh pihak sekolah. ( Pengenal )***