Kegiatan ini merupakan kali kedua yang diselenggarakan oleh Tax Center Unisba sejak berdirinya pada akhir tahun 2023. Kegiatan serupa direncanakan menjadi agenda rutin, terutama mengingat tahun depan akan ada perubahan dalam sistem administrasi perpajakan dengan diberlakukannya sistem Core Tax (Cortex), yang membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.
Tax Center Unisba juga menyediakan layanan konsultasi bagi dosen dan tenaga kependidikan di luar acara ini. Pada bulan Februari dan Maret, relawan pajak yang direkrut dari kalangan mahasiswa turut memberikan pendampingan dalam pengisian SPT tahunan. Lima di antara relawan tersebut saat ini bertugas di KPP Pratama Cibeunying sebagai bagian dari program Relawan Pajak untuk Negeri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kanwil DJP Jawa Barat 1.
Asri juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT untuk menghindari sanksi. “Jika tidak melaporkan SPT, akan ada sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT nihil. Jika SPT kurang bayar, terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran dan sanksi keterlambatan pelaporan,” paparnya.

