KAB BANDUNG, PRIPOS.ID– Drs. Hj. Tia Fitriani, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung), menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini berlangsung di Bukit Pasir Paros, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (26/03/2025).
Menurut Tia, Perda ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum, kemudahan, dan peluang usaha bagi masyarakat yang bergerak di sektor ekonomi kreatif. “Peraturan ini hadir untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung kreativitas dan daya saing pelaku ekonomi kreatif, sekaligus memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Tia menegaskan bahwa pelaku usaha kreatif di Jawa Barat akan mendapatkan pendampingan khusus serta kemudahan dalam proses perizinan, yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah secara gratis. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana besar untuk mendukung pengembangan sektor ini.
“Dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan inovasi dan daya saing produk kreatif lokal. Ini adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” tambahnya.
Selain memberikan perlindungan dan peluang usaha, Perda ini juga bertujuan untuk menyederhanakan proses legalitas usaha. Dengan regulasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan dan melegalkan usahanya.
Tia menilai, perhatian pemerintah terhadap sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat sangat besar. Hal ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk berkembang lebih cepat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan yang telah dibuat. Kami berharap, dengan adanya dukungan ini, ekonomi kreatif di Jawa Barat dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih signifikan,” pungkas Tia Fitriani.(ask/png)

