Ia menekankan bahwa setiap pengemudi diwajibkan mematuhi 15 poin standar pelayanan dan etika, di antaranya adalah kedisiplinan untuk hadir 10 hingga 15 menit sebelum waktu penugasan, selalu mengecek kesiapan kendaraan, serta menjaga etika dan kerahasiaan urusan kedinasan.
Lebih lanjut, elmi juga menyoroti ketentuan khusus saat melayani tamu universitas. Ia mengingatkan agar para pengemudi senantiasa berpakaian rapi, bersikap sopan, membantu kebutuhan dasar tamu selama perjalanan, serta menjaga nama baik dan citra Unisba. Selain aspek teknis operasional, turut disinggung pula sosialisasi terkait Pasal 93 mengenai pengalihtugasan dan pengalihfungsian pegawai guna meningkatkan daya guna dan efektivitas organisasi.
Tidak hanya membekali pengemudi dengan standar operasional prosedur, Helmi juga memberikan penguatan dari sisi spiritual dengan mengangkat tema “Ikhlas”. Dia menjabarkan bahwa pelayanan yang baik harus didasari oleh niat yang bersih dari kepentingan ego maupun pujian manusia (riya).


