Pengembangan dashboard juga diarahkan untuk mempermudah identifikasi permohonan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut, sekaligus memperkuat kualitas penyusunan laporan kinerja pelayanan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan tersebut memperlihatkan bagaimana inovasi pada tingkat pelaksana pelayanan dapat memberikan kontribusi terhadap pembenahan proses kerja dan penguatan akuntabilitas organisasi.
Keterbukaan Informasi Didukung Tata Kelola yang Terukur
Sebagai badan publik, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penguatan monitoring digital menjadi salah satu langkah untuk mendukung pelaksanaan tanggung jawab tersebut, khususnya dalam memastikan permohonan informasi tercatat secara tertib dan perkembangan penanganannya dapat ditelusuri.



