Pelatihan yang berlangsung selama Mei hingga Juni 2026 tersebut dilaksanakan dalam dua angkatan (Batch 1 dan Batch 2) dengan melibatkan 28 peserta dari beragam latar belakang keilmuan, seperti hukum, syariah, teknik, komunikasi, kedokteran, farmasi, hingga pendidikan. Para peserta juga berasal dari berbagai profesi, di antaranya advokat, notaris, dosen, dokter, guru, serta praktisi dari berbagai bidang lainnya.
Keberagaman peserta menunjukkan bahwa kemampuan mediasi tidak lagi menjadi kebutuhan kalangan hukum semata, melainkan telah menjadi kompetensi penting dalam berbagai sektor yang membutuhkan penyelesaian konflik secara efektif, damai, dan berkeadilan.
Selama pelatihan, peserta memperoleh pembekalan komprehensif mengenai teori maupun praktik mediasi. Materi yang disampaikan mencakup Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), penyusunan klausul mediasi dalam kontrak, mediasi penal, kode etik mediator, hingga konsep Mediasi Pancasila Multitalenta.


