Jakarta, Pripos.id–Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan gangguan hubungan industrial di tempat untuk mencegah atau meminimalkan dampak terjadinya penyakit hubungan industrial baik terkait gangguan hak, gangguan kepentingan, maupun gangguan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam satu perusahaan.
“Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya kelainan hubungan industrial,” kata Afriansyah saat menjadi Narasumber pada Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” di Graha Pertamina, Jakarta, Senin ( 5/8/2024).
Adapun kegiatan-kegiatan produktif yang Ia maksud adalah pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.