Kedua, edukasi yang mencakup proses pelatihan untuk mengubah pola pikir dan budaya para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan damai. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yaitu adanya rangkaian proses yang sistematis, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.
Artinya, pencegahan gangguan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah,” ujarnya.
Afriansyah mengatakan, pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
“Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.(nor)