KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, mengungkapkan keheranannya terkait keputusan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai meloloskan calon dengan dugaan pelanggaran masa jabatan. Ia mempertanyakan bagaimana keputusan tersebut bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, aturan mengenai masa jabatan kepala daerah sudah jelas. Salah satu syarat utama adalah calon kepala daerah tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota selama dua periode dalam jabatan yang sama. Selain itu, calon juga tidak boleh pernah menduduki jabatan serupa di daerah yang sama lebih dari dua kali.
“Saya cukup terkejut dan heran mengapa persoalan ini sampai harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, jika memang ada pelanggaran, hal itu bisa dicegah sejak awal oleh KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Rafael Situmorang di Bandung, Rabu (26/2/2025).
Rafael juga menyoroti anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat keputusan MK. Menurutnya, dana untuk PSU kemungkinan besar akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena APBD Kabupaten Tasikmalaya belum tentu mencukupi.
Sebagai informasi, Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu dari sebelas daerah yang harus menggelar PSU, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.(ask/png)