KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui Pusat Pengembangan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual (P2KI) menyerahkan policy brief berjudul ‘Tata Kelola Konten Hasil Generasi Kecerdasan Artifisial dalam RUU Hak Cipta’ kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dalam kegiatan audiensi dan sosialisasi pengenalan hak cipta dan desain industri. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Gedung LPPM Unisba, Kamis (7/5/2026).
Policy brief ini disusun oleh Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., bersama Kepala P2KI LPPM Unisba, Dr. Muhammad Ilman Abidin, S.H., M.H. Dokumen tersebut merupakan bentuk kontribusi akademik Unisba dalam memberikan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem hak cipta di Indonesia.