Selain itu, P2KI LPPM Unisba juga menyoroti pentingnya mekanisme opt-out bagi pencipta atau seniman yang tidak ingin karya ciptanya digunakan sebagai objek pelatihan AI. Menurut Ilman, hal tersebut penting untuk melindungi karya seni lokal, termasuk ekspresi budaya tradisional Indonesia.
“Jangan sampai karya budaya tradisional atau karya seniman lokal digunakan begitu saja sebagai bahan pelatihan AI tanpa persetujuan. Karena itu, regulasi perlu memberikan ruang perlindungan bagi para pencipta,” tambahnya.
P2KI LPPM Unisba juga memberikan masukan terkait definisi kecerdasan artifisial dalam RUU Hak Cipta yang dinilai masih terlalu sempit dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang seiring perkembangan teknologi AI yang cepat.
Dalam kesempatan tersebut, Ilman menyampaikan bahwa pihaknya berharap akan ada diskusi lanjutan bersama DJKI Kemenkum RI terkait rekomendasi yang telah diberikan. Menurutnya, akademisi memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.