Muhammad Ilman menjelaskan bahwa policy brief ini disampaikan langsung kepada DJKI sebagai masukan akademik terhadap sejumlah isu yang dinilai masih perlu diperkuat dalam RUU Hak Cipta terbaru.
“Policy brief ini merupakan bentuk kontribusi akademisi kepada regulator. Kami memberikan rekomendasi dan masukan terhadap beberapa poin yang masih perlu diperjelas dalam RUU Hak Cipta, khususnya terkait perkembangan kecerdasan artifisial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu sorotan utama dalam policy brief tersebut ialah mekanisme pelatihan AI yang menggunakan karya cipta pihak lain. Menurutnya, regulasi di Indonesia belum mengatur secara rinci mengenai penggunaan karya seniman atau kreator sebagai bahan pembelajaran AI, termasuk potensi pembagian royalti kepada pemilik karya.
“Di beberapa negara seperti Uni Eropa sudah ada pengaturan terkait text and data mining hingga mekanisme royalti bagi karya yang digunakan untuk pelatihan AI. Hal ini yang kami rekomendasikan agar dapat dipertimbangkan dalam RUU Hak Cipta di Indonesia,” katanya.