KAB.BANDUNG, PRIPOS.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung), Agung Yansusan, S.T., S.Ag., MUD., menekankan pentingnya penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kewirausahaan Daerah agar tidak sekadar menjadi sarana edukasi, tetapi juga mendorong optimalisasi program pendukung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perda ini harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat nyata dalam berwirausaha, dengan dukungan program dan kebijakan yang dijalankan oleh dinas terkait di Jawa Barat. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh pendampingan penuh dan memanfaatkan peluang yang ada secara maksimal,” ujar Agung dalam kegiatan penyebarluasan Perda yang berlangsung di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (14/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Agung juga membahas Perda Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Ia mengingatkan masyarakat Banjaran akan hak-hak mereka dalam dunia kewirausahaan, termasuk akses terhadap pelatihan, pendampingan, hingga permodalan yang difasilitasi pemerintah.
“Perda ini mengatur berbagai dukungan bagi masyarakat, mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang telah dibuat,” tegas Agung.
Melalui perda ini, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah mengembangkan usaha mereka dengan dukungan yang menyeluruh dari pemerintah, sehingga kewirausahaan di Jawa Barat semakin maju dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.(ask/png)