Dari hasil penyelidikan, Erwin dan Awangga diduga membangun jejaring kepentingan yang memanfaatkan jabatan publik untuk mengendalikan akses proyek dan menguntungkan pihak tertentu. Temuan ini memantik pertanyaan tajam dari masyarakat: bagaimana pejabat setinggi wakil wali kota dan legislator bisa begitu bebas memainkan proyek pemerintah, sementara rakyat hanya menjadi penonton?
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, pasal yang dikenal memiliki jerat paling keras bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan memungkinkan hukuman seumur hidup, disertai denda besar.
Kasus ini sontak menjadi titik perhatian publik karena mencoreng integritas pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan. Banyak pihak menuntut agar Kejari Bandung tidak berhenti pada dua nama tersebut, melainkan mengusut tuntas potensi keterlibatan aktor lain yang mungkin ikut menikmati aliran keuntungan proyek.