JAKARTA, PRIPOS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang regulasi yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, menyampaikan hal ini usai melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta pada Selasa (11/2/2025). Menurutnya, DPRD Jabar saat ini tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda terkait Pembinaan BUMD.
“Kami datang ke Kemendagri untuk mempertanyakan kewenangan provinsi dalam mengelola BUMD. Saat ini, regulasi tersebut berada di bawah kewenangan Kemendagri, sehingga kami meminta agar dilakukan evaluasi ulang,” ujar Sugianto.
Ia menyoroti lemahnya tata kelola BUMD di Jawa Barat, terutama karena tidak adanya sanksi bagi direksi maupun komisaris yang gagal memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini, tidak ada konsekuensi bagi para pemimpin BUMD yang tidak mampu menyetor PAD sesuai target. Padahal, tujuan utama BUMD adalah untuk menyumbang pendapatan bagi APBD,” tambahnya.
Sugianto juga menekankan bahwa pembangunan Jawa Barat tidak bisa hanya bergantung pada satu sumber pendapatan, seperti pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD yang lebih optimal menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
“Kami menyadari bahwa membangun daerah tidak bisa hanya mengandalkan pajak daerah. Oleh karena itu, perlu ada strategi pengelolaan BUMD yang lebih baik agar keuntungannya dapat digunakan untuk pembangunan Jawa Barat,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Sugianto mengusulkan agar regulasi baru mencantumkan aturan tegas terkait kinerja direksi dan komisaris BUMD. Jika dalam dua periode berturut-turut mereka gagal memberikan dividen, maka harus ada konsekuensi berupa pengunduran diri dari jabatan.
“Harus ada komitmen dan tanggung jawab dalam mengelola BUMD. Jika mereka tidak bisa menghasilkan keuntungan, maka sudah sepatutnya mereka mundur,” pungkasnya.(ask/png)