Selanjutnya, peserta mendapatkan materi “Keparalegalan” bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), “Pengenalan Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) FH Unisba”, “Kesekretariatan Konsultasi dan Penanganan Perkara PBKH FH Unisba”, hingga “Penyusunan Legal Opinion” yang seluruhnya dipandu oleh paralegal PBKH FH Unisba.
Sebagai bentuk evaluasi dan penguatan kompetensi, peserta mengikuti pemaparan kasus untuk soal post test, post test tertulis Diklat Paralegal 2026, post test penyusunan legal opinion, serta Forum Group Discussion (FGD). Seluruh rangkaian tersebut diharapkan mampu membentuk peserta yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis tetapi juga memiliki kemampuan praktis dan kepekaan sosial dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.(askur/png)***