“Paralegal berada di antara dua kutub. Di satu sisi memiliki kemampuan konsultasi dan pendampingan hukum, namun di sisi lain harus memiliki jiwa aktivisme dan kepekaan sosial-politik. Paralegal harus mampu menjadi agen perubahan dalam memperkuat masyarakat sipil dan menjaga demokrasi melalui jalur bantuan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, paralegal memiliki peran penting dalam menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan akses bantuan hukum secara optimal.
“Paralegal adalah mereka yang berdiri paling depan dalam mengisi kekosongan peran saat advokat belum mampu menjangkau masyarakat bawah secara cuma-cuma. Karena itu, jiwa pengabdian dan ketajaman analisis sosial menjadi hal yang sangat ditekankan dalam pelatihan ini,” pungkasnya.
Materi Diklat
Selain sesi pembukaan dan sambutan, peserta juga mengikuti pretest tertulis sebagai pemetaan awal pemahaman peserta terhadap materi Diklat Paralegal 2026. Selama pelaksanaan diklat, peserta mendapatkan berbagai materi yang berkaitan dengan hukum, advokasi, hingga keterampilan teknis keparalegalan.