KAB BANDUNG, PRIPOS.ID – DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan penting. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat.
Demikian Anggota DPRD Provinsi Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jum’at (6/12/2024).
Agung mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Trantibumlinmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucap Agung.