Berdasarkan kesepakatan pada rapat Banmus 19 Desember 2024 penyampaian laporan reses I Tahun Sidang 2024-2025 yang akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini hanya dilakukan oleh tiga fraksi dan fraksi lainnya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan.
“Setelah Laporan reses I tahun sidang 2024-2025 dilaporkan, maka sesuai dengan peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 152 ayat (5). Pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada Penjabat (Pj) Gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk diketahui rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara, Ono Surono dan Acep Jamaludin, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman.(ask/png)