KAB. SUBANG, PRIPOS.ID – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti kasus pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Legon Kulon, Kabupaten Subang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Koordinator Komisi I, Ono Surono, mengungkapkan bahwa ratusan hektare perairan di Subang telah bersertifikat dengan status SHM. Secara spesifik, lahan laut seluas 462 hektare yang membentang dari Teluk Cirewang di Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, telah dikonversi menjadi 307 bidang bersertifikat. Sertifikat ini diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.
Ono Surono menyoroti adanya pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan sertifikat tersebut. Mirisnya, nama-nama yang dicatut bukan berasal dari daerah setempat, bahkan beberapa di antaranya tidak mengetahui bahwa mereka memiliki sertifikat di wilayah perairan. Hal ini diungkapkannya usai kunjungan kerja ke kantor ATR/BPN Kabupaten Subang pada Selasa, 11 Februari 2025.
Meskipun sertifikat tersebut kini telah dibatalkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Ono menegaskan bahwa seluruh sertifikat laut tersebut telah dinyatakan batal oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena ditemukan cacat prosedural, hukum, serta administrasi.
Lebih lanjut, pihak DPRD dan pemerintah daerah akan menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ilegal tersebut. Ono menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan pembatalan sertifikat, tetapi harus berlanjut ke proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
Di sisi lain, Kepala ATR/BPN Kabupaten Subang, Hermawan, menjelaskan bahwa lahan yang disertifikasi tersebut dulunya merupakan daratan berdasarkan peta tahun 1942. Namun, akibat abrasi, wilayah itu kini telah berubah menjadi perairan. Ia juga menambahkan bahwa fenomena alam seperti tanah timbul dan tenggelam memang dapat terjadi seiring waktu.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Jawa Barat ke ATR/BPN Kabupaten Subang ini dipimpin langsung oleh Ono Surono. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan mencari solusi terkait permasalahan sertifikasi tanah yang berdampak pada masyarakat.