Keenam, tindak tegas kejahatan lingkungan. Kerusakan hutan, pembakaran lahan, banjir, dan tanah longsor tidak boleh hanya dipandang sebagai bencana alam. Jika terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, pengusaha maupun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, bersihkan Polri dari oknum yang menjadi pelindung kejahatan.
Aliansi meminta pembenahan internal Polri secara serius, terutama terhadap oknum aparat yang terbukti melindungi narkoba, perjudian, premanisme, kemaksiatan, maupun berbagai bentuk kejahatan lainnya.
PENGGEREBEKAN PESANTREN JADI CATATAN SERIUS
Aliansi juga menyoroti peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
Ustaz Asep Syaripudin menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena tindakan aparat harus selalu mencerminkan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.



