“Salah satu contohnya ialah kasus penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo. Dalam kejadian itu, aparat bukan melakukan fungsi yang sesungguhnya dari kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ungkapnya.
Aliansi meminta setiap tindakan aparat terhadap lembaga pendidikan keagamaan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru melukai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan ketakutan di tengah kehidupan umat.
KM 50: KEADILAN TIDAK BOLEH MEMILIH KASUS
Salah satu tuntutan paling menonjol dalam pernyataan sikap tersebut adalah desakan agar peristiwa KM 50 diusut secara tuntas.
Aliansi menegaskan bahwa setiap perkara yang menyangkut nyawa manusia, dugaan pelanggaran hukum, dan pertanggungjawaban aparat negara harus memperoleh kejelasan.
Tidak boleh ada perkara yang dibiarkan menggantung hanya karena kompleksitas politik, besarnya perhatian publik, atau pihak-pihak yang terlibat.
Pengusutan harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum baru, pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu. Bagi Aliansi, keadilan merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika masyarakat melihat hukum berjalan secara selektif, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.



