“Transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk perikatan nonkontraktual baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh hukum konvensional. Kesenjangan antara asas-asas klasik dengan praktik hukum modern menuntut adanya sistem hukum yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjamin kepastian hukum di tengah perubahan teknologi,” terangnya.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum penting dalam memperkuat relevansi asas-asas hukum perikatan, seperti asas itikad baik, keadilan, dan kepastian hukum, dalam menghadapi tantangan era digital dan hubungan hukum lintas batas.
Menurutnya, forum akademik seperti APHK berperan strategis sebagai wadah diskusi, refleksi, dan kolaborasi antarpengajar hukum perdata di Indonesia dalam memperbarui konsep dan asas hukum agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
“Alhamdulillah, konferensi ini memberikan banyak manfaat dan wawasan berharga. Selain menjadi ruang berbagi gagasan ilmiah, forum ini juga menjadi ajang refleksi dan kolaborasi lintas bidang yang memperkaya pemahaman saya tentang dinamika hukum perikatan di masa kini,” tuturnya.