“Saya mencoba mengembangkan isu tersebut dalam konteks fenomena era digital saat ini. Dalam dunia digital, berbagai bentuk perikatan non-kontraktual muncul di berbagai aktivitas, seperti kebocoran data pelanggan, misrepresentation oleh influencer atau AI-generated content, serta kesalahan sistem pembayaran yang menimbulkan unjust enrichment. Sayangnya, hukum belum sepenuhnya hadir untuk mengakomodasi kepentingan para pihak yang terlibat dalam ruang digital ini,” ujar Ratna.
Dalam paparannya, Ratna juga memperkenalkan teori baru yang ia kembangkan, yakni “Quinthelix Legal System Theory,” yang merupakan pengembangan dari Legal System Theory yang sebelumnya dikenalkan oleh Lawrence M Friedman.
Teori tersebut menambahkan dua dimensi baru, yaitu legal risk dan legal process, sebagai upaya untuk memperkuat daya adaptif sistem hukum terhadap dinamika dan risiko hukum di era digital.