KAB. BANDUNG, PRIPOS.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (29/9).
Dalam paparannya, bupati yang lebih akrab disapa Kang DS ini menjelaskan bahwa RAPBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2025 lalu. Rincian RAPBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2026 memuat total pendapatan sebesar Rp 6,06 triliun dengan belanja sebesar Rp 6,18 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp 114 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah senilai 6,06 triliun terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,05 triliun, transfer pemerintah pusat dan antardaerah sebesar Rp 3,98 triliun, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 35 miliar. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp 6,18 triliun yang meliputi belanja operasi Rp 4,48 triliun, belanja modal Rp 746,19 miliar, belanja tidak terduga Rp 50 miliar, dan belanja transfer Rp 897,90 miliar. Dari belanja operasi, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 2,51 triliun, belanja barang dan jasa Rp 1,60 triliun, serta hibah dan bantuan sosial sekitar Rp 360 miliar. Sedangkan untuk belanja modal, pemerintah mengalokasikan Rp 366,02 miliar untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi, serta Rp 254,71 miliar untuk gedung dan bangunan.