KOTA CIREBON, PRIPOS.ID – Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang berdampak negatif terhadap sistem penganggaran daerah, khususnya di Jawa Barat. Efisiensi anggaran justru dianggap sebagai langkah strategis dalam melakukan rasionalisasi atau penyesuaian anggaran agar lebih tepat sasaran.
Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto, ST, menekankan bahwa efisiensi anggaran bukanlah hal baru dalam proses pengelolaan APBD di Jawa Barat. Hampir setiap tahun, rasionalisasi anggaran dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Kami melihat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai upaya untuk mencapai target pembangunan yang lebih optimal dengan penggunaan sumber daya yang lebih efisien,” ujar Bambang saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi II ke UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Kota Cirebon, Selasa (25/02/2025).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada tahun 2024, sekaligus membahas rencana alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2025. Selain memastikan efisiensi anggaran berjalan dengan baik, Komisi II juga akan terus melakukan pengawasan agar program-program yang terdampak kebijakan ini tetap berjalan sesuai rencana.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan mitra-mitra Komisi II untuk memastikan efisiensi anggaran ini tidak menghambat jalannya program-program yang sudah direncanakan. Semua program harus tetap berjalan dengan baik dan optimal,” tutupnya.(ask/png)