KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Demikian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Jalan Terusan Buahbatu Nomor18, Kota Bandung, Jumat, (13/12).
Acep menjelaskan, pemahaman yang baik dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” kata Acep.
Perda Trantibumlinmas, tambah Acep, di dalamnya mengatur berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya. Tentu tujuannya untuk menanggulangi berbagai permasalahan ketentraman dan ketertiban yang semakin kompleks di masyarakat. Di antaranya, lanjut Acep, peraturan tersebut mencakup penegakan aturan terkait gangguan ketertiban umum, pelaksanaan pencegahan kerusuhan sosial, serta peningkatan perlindungan bagi warga masyarakat.