“PT. TPRN telah melakukan sewa lahan yang sah dan tidak ada masalah dengan DKP. Namun, pembangunan pagar laut tetap berada dalam kewenangan KKP, khususnya terkait izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Pemprov Jabar dan Komisi II DPRD Jabar,” jelasnya.
Senada dengan Ade, Anggota Komisi II DPRD Jabar lainnya, Siti Qomariyah, berharap seluruh permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik, terutama karena sudah melibatkan KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Yang terpenting adalah memastikan legalitas dan administrasi yang belum ditempuh agar segera dituntaskan. Intinya, kami ingin memastikan kesejahteraan nelayan tetap menjadi prioritas. Jika ada kebijakan yang merugikan mereka, tentu akan kami perjuangkan,” tegas Siti.
Dengan adanya dukungan dari Komisi II DPRD Jabar, diharapkan polemik pemagaran laut dapat diselesaikan dengan solusi terbaik tanpa mengorbankan hak-hak nelayan di Kabupaten Bekasi.(ask/png)