Dalam forum yang dihadiri stakeholders ketenagakerjaan seperti dinas ketenagakerjaan, NGO, ILO, akademisi, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut, Yassierli memaparkan Konsep 5E untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertama, engineering, di mana regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis. Hal ini untuk memastikan regulasi dan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut,” katanya.
Poin kedua dan ketiga yakni education and empowerment, di mana pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.
