“Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja,” kata Yassierli memberi contoh.
Keempat, envorcement, di mana hukum harus ditegakkan ketika ada pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ketika education and empowerment sudah dilakukan tetapi masih ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Kelima, evaluation, di mana seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah Forum Komunikasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sedang diselenggarakan.
“Oleh karenanya, selain menjadi forum silaturahmi, kita jadikan forum ini sebagai forum evaluasi tentang apa yang bisa kita tingkatkan. Apa rekomendasi agar kita lebih baik ke depan,” ujarnya.
