JAKARTA, PRIPOS ID..
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia sebagai panduan teknis pelaksanaan libur sekolah akhir semester ganjil periode 2025/2026 yang bertepatan dengan libur nasional akhir tahun. Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan memastikan masa libur tidak hanya berfungsi sebagai ruang pemulihan fisik dan mental murid, tetapi juga tetap menjamin aspek keamanan, perlindungan, dan pemanfaatan waktu yang bermanfaat bagi anak.
Dalam latar belakangnya, kementerian menyampaikan bahwa sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan jadwal libur akhir semester ganjil pada rentang akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Mengingat momentum libur tersebut bersamaan dengan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang melibatkan aktivitas masyarakat yang lebih banyak, pemerintah memandang perlu untuk memberikan arahan resmi yang terpadu. Selain memberikan kesempatan istirahat dan berkumpul dengan keluarga, kebijakan liburan ini juga diharapkan mendukung dinamika sosial masyarakat serta berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional menjelang akhir tahun.
