Narasumber kedua, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Makna Profesor,” yang menggambarkan kembali esensi tertinggi jabatan akademik tersebut.
Menurut Edi, profesor adalah gelar akademik tertinggi yang menunjukkan kapasitas seorang akademisi untuk mengajar, meneliti, dan berkontribusi secara mandiri.
“Profesor bukan sekadar gelar kehormatan. Ia harus menjadi ahli dalam bidangnya, menjunjung etika akademik, dan mampu mengkomunikasikan hasil penelitian kepada sejawat maupun masyarakat luas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa menurut regulasi nasional, sebutan profesor hanya berlaku selama seseorang masih aktif mengajar di perguruan tinggi. “Secara argumentum a fortiori, bahkan dosen yang tidak lagi aktif pun tidak dapat menyandang sebutan profesor,” katanya.
Dalam paparannya, Edi menampilkan sejumlah refleksi tentang beban dan tantangan profesor di Indonesia. Ia menyebut banyak profesor masih terjebak rutinitas administratif sehingga kurang hadir di ruang publik. “Seorang profesor seharusnya menjadi pemikir publik, penjaga nilai akademik, sekaligus pengawal kebebasan mimbar akademik dan kejujuran intelektual,” tegasnya.


