Posyandu Melon, yang telah berdiri sejak tahun 1983 di Balai RW 08, selama ini dikenal sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat. Namun sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, cakupan layanan posyandu diperluas dari sekadar bidang kesehatan menjadi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (6SPM), termasuk bidang pekerjaan umum yang mencakup edukasi pengelolaan sampah rumah tangga. Perluasan ini membuat kader tidak lagi hanya melayani kesehatan balita, ibu hamil, dan lansia tetapi juga dituntut menjadi penyuluh program lingkungan, salah satunya program Zero Waste Food yang digulirkan di tingkat kelurahan sebagai bagian dari gerakan pengelolaan sampah dan lingkungan Kota Bandung.
Hasil asesmen menemukan bahwa capaian pengelolaan sampah di RW 08, masih relatif rendah. Kader mengaku masih kebingungan menyampaikan informasi program secara meyakinkan, sementara sebagian warga belum memahami istilah-istilah program seperti “zero waste food” yang dirasa masih asing. Sosialisasi yang berjalan pun cenderung berupa masih berupa himbauan singkat dan komunikasi satu arah, sehingga belum cukup membuka ruang dialog dua arah.


