Jakarta, Pripos.id – Terkait pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang. Mulai 1 Agustus 2025 (sambil menunggu dibangunnya Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang) di terbitkan aturan baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru dengan surat nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tertanggal 18 Juli 2025 (mulai berlaku 1 Agustus 2025) tentang pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang.
Lewatnya rilisnya (2/8), Anggota DPR-RI dari Dapil X Jateng (Kab. Pemalang, Kab.Pekalongan, Kota Pekalongan, Kab.Batang), Rizal Bawazier terkait aturan baru ini menyampaikan, Mulai 1 Agustus 2025 pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang, Pekalongan dan Batang dan Pembatasan ini berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB.

