“Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hasil diskusi tadi ada masukan atau pertanyaan dari Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, apakah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jabar sudah sinkron dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan atau belum,” jelas Iman Tohidin, Kota Bandung, Senin (5/8).
Masukan atau pertanyaan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu tersebut akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, dan akan dibahas atau disesuaikan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.
Selain itu, Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait aborsi korban rudapaksa apakah hal tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan atau tidak.