Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi, diantaranya penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah, penyelenggaraan administrasi keuangan daerah, penyelenggaraan rapat-rapat dan penyelenggaraan serta penyediaan koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.(ask/bnn)
