Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, akan ada konsekuensi berupa surat teguran dan tagihan pajak. “Kami juga memberikan sosialisasi terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan cara menghitung pajak terutang, serta asistensi dalam pengisian SPT tahunan. Harapannya, semakin banyak wajib pajak yang memahami dan menjalankan kewajibannya,” jelasnya.(ask/png)

