Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan suap sektor swasta di Indonesia masih terbatas dan terfragmentasi. Karena itu, Eka menawarkan transformasi hukum pidana melalui kriminalisasi yang lebih eksplisit terhadap suap aktif dan pasif antar-pelaku privat dengan tetap menjaga asas legalitas.
Salah satu kontribusi utama disertasi tersebut adalah pengembangan “Model Transformasi Hukum Pidana Suap Sektor Swasta Berbasis Hukum Ekonomi Islam.”
Model ini mengintegrasikan lima paket kebijakan strategis berupa kriminalisasi suap sektor swasta, pertanggungjawaban pidana korporasi, compliance system berbasis risiko, asset recovery, dan whistleblower protection dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam.
Kebaruan penelitian tidak ditempatkan pada masing-masing instrumen secara terpisah, melainkan pada konstruksi integratif yang menghubungkan paradigma etis-sistemik, lima pilar transformasi, lima paket kebijakan strategis, dan prinsip Hukum Ekonomi Islam.


